All About Me

Foto saya
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

Selasa, 27 Januari 2009

Indonesia Tercintaku...

Menjelang pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPRD Tk I, kita bisa menyaksikan partai-partai serta caleg-caleg berlomba-lomba untuk "menjajakan diri" agar masyarakat mengenal - minimal - tahu wajah mereka.

Tetapi dalam hal ini, saya tidak mengedepankan hal diatas, namun lebih kepada pelaksanaan pilkada yang berlangsung di daerah.

Mari kita renungkan bersama...

Tulus dan sucikah niat para calon Bupati/Walikota yang mengikutiu pilkada untuk membangun daerah mereka jika terpilih nantinya??Saya pesimis akan hal tersebut. Kenapa? Untuk mengikuti pilkada tiap-tiap calon minimal harus mengeluarkan dana 5 milyar rupiah. Sedangkan pendapatan yang "sah" dan "legal" untuk Bupati?walikota paling 'cuma' 20 juta rupiah per bulan. Selama 5 tahun menjabat yang mereka dapatkan dari yang "sah" dan "legal" tersebut 'cuma' 1,2 milyar rupiah.. Lalu darimana mengembalikan dana yang 5 milyar tadi??Belum lagi jika Bupati/Walikota tersebut ingin mencaloin kembali.

Makanya jangan heran apabila tiap proyek selalu dipotong "fee" dan untuk menduduki jabatan harus menyerahkan "upeti". Kapan majunya daerah bila hal ini terus berlangsung terus??. Apa iya sistem demokrasi dengan pemilihan langsung kepala daerah seperti saat ini bisa membuat kemajuan di daerah??

Menaikkan gaji pejabat juga tidak akan berpengaruh banyak untuk menghindari praktek-praktek tersebut. Apalagi dana pelaksanaan Pilkada mencapai milyaran rupiah. Apa nggak lebih berguna jika dana tersebut digunakan untuk membangun sarana dan prasaran seperti sekolah, rumah sakit, jalan dan lain sebagainya.

Mari kita renungkan bersama...

Bagaimana jika hanya presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Untuk Gubernur, Bupati/Walikota di pilih dari PNS yang pangkatnya mencukupi. Silahkan mau dibuat "fit and proper test", mau persetujuan DPR atau bahkan persetujuan Presiden sekalipun. Sehingga dana yang dikeluarkan bisa lebih dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat dan mengena ke masyarakat.

Maaf apabila ada pihak-pihak yang tersinggung dengan tulisan ini, ini cuma uneg-uneg dari anak bangsa yang miris melihat kehidupan masyarakat Indonesia yang tercinta ini...

Kamis, 22 Januari 2009

10 Manusia Terkejam Didunia

Mungkin ada kurangnya ni topik gk ada biografinya mereka tp tak apalah yg penting tau aja..qeqeqeq, Buat nambah pengetahuan aja..
Inilah daftar 10 pria terkejam di dunia sepanjang masa..Peringkat berdasarkan perkiraan jumlah korban yang telah dibunuh..diurutkan dr no terakhir sampe yg pertama.

No. 10
Attila adalah Raja orang Hun dari tahun 434 sampai kematiannya di tahun 453.Dia ialah pemimpin Hunnic Empire yang terbentang dari Jerman ke Sungai Ural dan dari Sungai Danube ke Laut Baltic. Dibagian terbesar Eropa Barat, dia diingat sebagai contoh kekejaman dankeserakahan.Kampanye gagal di Parsi diikuti di tahun 441 oleh serbuan Kekaisaran Timur Roma, keberhasilan di antaranya memberanikan Attila untuk menyerbu Barat.Dia melewati Austria dan Jerman tanpa terhalang, di seberang Rhine ke dalam orang Gael, ia merampas dan membinasakan semua orang di jalan dengan keganasan tak serupa di rekor serbuan orang biadab dan memaksa yang itu dia mengatasi untuk menambah tentara sangat besarnya.Attila mati tenggelam di darahnya sendiri atas perkimpoiannya malam.

No. 9
Maximilien Robespierre adalah seorang pemimpin revolusi Perancis dan adalah argumennya yang membuat pemerintah revolusioner membunuh raja tanpa pemeriksaan pengadilan.Robespierre adalah satu aktor utama dibalik pemerintahan yang bengis, 10 bulan sejak pasca-revolusioner ia menyebabkan terror dan eksekusi masal.Teror itu mengancam antara 18.500 sampai 40.000 orang, dengan 1.900 dibunuh pada bulan terakhir.Diantara orang yang dihukum oleh pengadilan revolusioner, sekitar 8persen adalah ningrat, kependetaan sebanyak 6 persen, kelas menengah sebanyak 14 persen, dan 70 persen sisanya karyawan atau buruh tani yang dituduh melakukan penimbunan, menolak wajib militer, desersi, pemberontakan, dan lain mengaku kejahatan. Atas perbuatannya, Robespierre dipenggal kepalanya dengan tidak melalui pemeriksaan pengadilan pada 1794.

No.8
Idi Amin adalah seorang perwira tentara dan presiden Uganda.Dia mengambil tenaga di kup militer pada Januari 1971, menurunkan Milton Obote.Kekuasaannya ditandai oleh pelanggaran hak asasi, penindasan politik, penganiayaan etnik, pembunuhan pengadilan ekstra dan pengusiran orang India dari Uganda.Jumlah orang yang dibunuh akibat rezimnya tak dikenal; perkiraan bervariasi dari 80.000 sampai 500.000.Pada4 Agustus, 1972, Amin mengeluarkan dekrit yang memerintahkan pengusiran ke 60.000 orang Asia yang tidak adalah warganegara Uganda (kebanyakan dari mereka memuat paspor Inggris).Ini nanti diperbaiki untuk memasukkan ke80.000 orang Asia, dengan kekecualian profesional, seperti dokter, pengacara dan guru.Aminakhirnya digulingkan, tetapi sampai kematiannya, dia memegang bahwa Uganda perlu dia dan dia tidak pernah mengungkapkan penyesalan yang dalam untuk penyalahgunaan rezimnya..

no. 7
Leopold II ialah Raja Belgia dari 1865-1909.Dengan bantuan keuangan dari pemerintah, Leopold membuat "Congo Free State", proyek pribadi yang dilakukan untuk menyadap karet dan gading di daerah KongoAfrika tengah, yang mengandalkan kerja paksa dan menyebabkan kematian sebanyak sekitar 3 juta orang Kongo.Rezim Negara Bagian Bebas Kongomenjadi salah satu skandal internasional peralihan abad yang lebih terkenal keburukannya. Bidang tanah secara pribadi dimiliki oleh Raja adalah 76 kali lebih besar daripada Belgia, yang dia bebas menguasainya sebagai lingkup pribadi lewat tentara pribadinya, Force Publique.Pekerja perkebunan karet milik Leopold disiksa, memuntungkan dan membunuh secara kejam sampai di akhir abad, atas hati nurani Dunia Barat lalu memaksa Brusel untuk mengadakan perhentian.

no. 6
Pol Pot adalah pemimpin Khmer Rouge dan Perdana Menteri Kamboja dari 1976 sampai 1979, sudah de fakto pemimpin sejak pertengahan 1975.Selama masa kekuasaannya, Pol Pot memaksakan versi ekstrim komunisme agrarisdi mana semua penduduk kota dipindahkan ke daerah pedalaman untukbekerja di perkebunan kolektif dan proyek kerja paksa.Efek gabungankerja budak, kekurangan gizi, perewatan kedokteran yang buruk dan pelaksanaan ditaksir untuk sudah membunuh sekitar 2 juta orang Kamboja(sekitar sepertiga penduduk). Rezimnya mencapai reputasi buruk istimewa karena memilih semua cendekiawan dan "kaum borjuis musuh" lain untukpembunuhan.Khmer Rouge melakukan eksekusi masal di tempat yang dikenal sebagai "Ladang Pembunuhan". Yang dieksekusi dikubur di kuburan masal.Untuk menghemat amunisi, eksekusi sering dillakukan memakai palu, tangkai kampak, sekop atau tongkat bambu yang diasah.

no.5
Vlad III Rumania (juga dikenal sebagai Vlad Impaler) ialah PangeranWallachia tiga kali dari tahun 1448 sampai tahun 1476. Vlad lebih dikenal sebagai legenda penghukum yang sangat kejam. Dia memaksa selama pemerintahannya, dan dia juga dijadikan sebagai ilham pokok bagi karakter utama vampir"Bram Stoker" di populer Dracula baru.Di Rumania dia dianggap sebagai seorang pangeran dengan perasaan mendalam tentang keadilan. Daftar penyiksaan dia dinyatakan untuk sudah mempekerjakan ekstensif: kuku di kepala, memotong dahan, membutakan,pencekikan, dibakar, memotong hidung dan telinga, pemotongan organ seksual (khususnya di kasus wanita), menguliti kepala, menguliti,pembeberan sampai elemen atau ke binatang, dan mendidihkan oranghidup-hidup.Ada klaim bahwa atas beberapa kesempatan sepuluh ribu orang ditusuk di tahun 1460.

no. 4

van IV Rusia, juga dikenal sebagai Ivan The Terrible, adalah Adipati Megah Muscovy dari 1533 sampai 1547 dan adalah penguasa pertama Rusia yang mengambil hak Kaisar.Ditahun 1570, Ivan di bawah kepercayaan yang direncanakan oleh elite kota Novgorod untuk menyebrang ke Polandia, dan menyuruh seorang tentara menghentikan mereka pada 2 Januari. Tentara Ivan membangun tembok sekitar garis keliling kota untuk mencegah orang kota yang terlepas.Antara 500 sampai 1000 orang dikumpulkan setiap hari oleh tentara, lalu disiksa dan dibunuh di muka Ivan dan anak lelakinya.Di 1581, Ivan memukulnya penuh anak perempuan-di-undang-undang karena memakai pakaian yang tak sopan, menyebabkan keguguran.Anak lelakinya,yang juga bernama Ivan, beradu argumen dengan ayahnya.Yang menyebabkan Ivan yang memukul anak lelakinya di kepala dengan tongkat runcingnya,lalu anaknya tewas seketika.

no. 3

Adolf Hitler ditetapkan Kanselir Jerman pada 1933, menjadi "Fuhrer"pada 1934 sampai bunuh dirinya pada 1945. Di akhir Perang Dunia 2, Kebijakan teritorial penaklukan dan pemusnahan rasialnya sudah membawa kematian dan penyiksaan jutaan orang, termasuk pembantaian sebanyak kira-kira enam juta orang Yahudi yang sekarang dikenal sebagai Holocaust.Pada 30 April 1945, sesudah pertempuran hebatstreet-to-street , ketika tentara Uni Soviet terlihat dalam blok atau dua Reich Chancellory, Hitler bunuh diri, menembak dirinya sendiri sambil menggigit sebiji kapsul sianida.

no. 2



Stalin adalah Sekretaris Umum Partai Komunis dari Komite Sentral Uni Soviet dari tahun 1922 sampai kematiannya di tahun 1953. DI bawahkepemimpinan Stalin, Negara bagian Ukraina menderita kelaparan sangat hebat (Holodomor), oleh kebanyakan orang hal ini dianggap akibat dari pemusnahan massal yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Stalin. Perkiraan jumlah kematian bervariasi dari 2,5 juta sampai 10juta. Kelaparan disebabkan oleh politik dan administratif keputusan.Disamping kelaparan, Stalin memerintahkan pembersihan dalam Uni Soviet orang mana pun yang dianggap sebagai musuh negara bagian.Di total, perkiraan jumlah yang dibunuh di bawah pemerintahan Stalin berkisar antara 10 juta hingga 60 juta orang.

No. 1
Emperor Hirohito of Japan Hirohitowas the Emporer of Japan from 1926 to 1989. In 1937, Japanese troopscommitted the war crime that is now known as the Rape of Nanking (thethen Capital of China, now known as Nanjing). The duration of themassacre is not clearly defined, although the violence lasted well intothe next six weeks, until early February 1938. During the occupation of Nanjing, the Japanese army committed numerous atrocities, such as rape,looting, arson and the execution of prisoners of war and civilians. Alarge number of women and children were also killed, as rape and murder became more widespread. The death toll is generally considered to bebetween 150,000 and 300,000.

The Wikipedia article contains images anddescriptions of the atrocities committed.
Dan yang terakhir.....
George.W.Bush

Orang ini adalah manusia paling sadis di dunia abad ini dengan mengibarkan perang yang mengorbankan secara langsung puluhan ribu tentaranya dan tentara koalisi serta puluhan juta manusia lainnya secara tidak langsung.

Rabu, 21 Januari 2009

IKRAR PAMONG

Teruntuk rekan-rekan Purna Praja STPDN Angkatan XIII khususnya dan seluruh Purna Praja umumnya.

Masih ingatkah akan Ikrar Pamong yang kita ucapkan pada saat pelantikan kita sebagai purna praja?? dan apakah kita mengaplikasikannya didalam pelaksanaan pekerjaan kita wahai rekan-rekanku??

Hanya Tuhan dan hati nurani kita lah yang bisa menjawabnya..


IKRAR PAMONG


KAMI PUTRA-PUTRI INDONESIA YANG MEMILIH PROFESI SEBAGAI PAMONG BERJANJI :

1. SETIA KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

2. SEDIA BERKORBAN UNTUK KEPENTINGAN NEGARA, BANGSA DAN MASYARAKAT

3. SIAP MELAYANI DAN MENGABDI UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT DI MANAPUN KAMI BERTIGAS.

KAMI SADAR, IKRAR INI DI DENGAR OLEH TUHAN DAN MANUSIA, SEMOGA TUHAN MEMBERIKAN KEKUATAN LAHIR DAN BATIN AGAR KAMI DAPAT MELAKSANAKAN IKRAR INI

Selasa, 20 Januari 2009

Beberapa Kekejaman Israel..

PERLIHATKAN GAMBAR INI PADA SEMUA MANUSIA YANG MEMILIKI HATI.... AGAR DUNIA MELIHAT BAHWA BADAN-BADAN ATAUPUN ORGANISASI KEMANUSIAAN MENUTUP MATA AKAN HAL INI















Senin, 19 Januari 2009

PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA ??

PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA ??

Dalam banyak sektor kinerja pemerintah dinilai masih lamban. Fakta yang selama ini mempermalukan bangsa kita belum juga terbantahkan: korupsi masih nomor wahid di Asia, penangkapan koruptor - meski telah dimulai - namun belum menyentuh kelas kakap dan hiu. Maka pantaslah Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki meratapi diri, betapa ia sendirian dalam memberantas korupsi. Belum lagi di bidang lain seperti penegakan hukum, pemerataan pekerjaan, pengentasan kemiskinan, belum juga ada kemajuan yang berarti.

Yang tak kalah penting adalah kinerja pemerintah dalam hal pelayanan publik. Bidang ini sesungguhnya menjadi dasar bagi pemerintahan negara dimanapun, bahwa pemerintah atau birokrasi negara hadir untuk melayani warganya. Selama ini, pantaslah kita berkecil hati betapa minim pelayanan publik yang memenuhi standar sehingga pemerintah menerbitkan berbagai peraturan, yang tujuannya meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah sering kali diabaikan. Pelayanan kesehatan, pendidikan, kecukupan kebutuhan pokok meliputi sandang, pangan, papan masih berbiaya mahal dan tidak pro masyarakat miskin dan lemah. Subsidi buat si miskin, bahkan mengalami inefisiensi akibat kebocoran dimana-mana.
Ketika pemerintah saat ini menggalakkan sejumlah program populis dalam bidang pelayanan publik - sebut saja program BOS dan BOMM yang gencar diiklankan Depdiknas dan Depag. Pertanyaannya, sejauh mana tingkat keamanan dari kebocoran dan penyimpangan? Pertanyaan lebih mendasar, apakah program tersebut didesain sudah menggunakan paradigma dan kerangka pelayanan publik atau sekedar program populis yang bermuatan politis dari pemerintah.

Faktanya masih ada sekolah yang tidak layak dijadikan tempat pendidikan. Banyak diantara murid yang terpaksa belajar di emperan sekolah, lantaran sudah beberapa tahun sekolah rusaknya urung direnovasi. Betapa banyak orang miskin tak tertolong dari sakitnya, biaya berobat tak sanggup dibayarnya. Ada program keringanan, tapi kenapa prosedurnya sulit dan berbelit.

Melihat itu semua, bukankah jauh harapan dari kenyataan? Pantaslah kita bertanya, progam pelayanan publik pemerintah sudahkah dikaji, didesain secara sistemik dan paradigmatik dan selanjutnya dilaksanakan dengan sepenuh hati atau hanya sekedar sloganistik? Sayangnya, selama bertahun-tahun kita punya paradigma yang salah soal fungsi dan tugas pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat. Sehingga kita nyaris tak punya pengalaman pelayanan publik yang baik.

Di negara maju, pegawai pemerintah disebut sebagai civil servant (pelayan publik). Di negara kita pegawai negeri disebut sebagai abdi negara (bukan abdi masyarakat). Apa artinya? Paradigma birokrasi kita masih sangat feodal. Di masa Orba, pameo asal atasan senang sudah mentradisi begitu kuat dalam tubuh birokrasi pemerintahan. Pegawai memilih menjadi pelayan atasan daripada menjadi pelayan publik. Hal ini masih tetap berlaku hingga kini.

Betapa bayak pegawai pemerintah yang harus dimengerti dan dituruti apa saja maunya oleh masyarakat yang meminta pelayanan. Tidak sedikit dari mereka yang memberi layanan dengan cara tidak ramah, cuek, berlaku di luar prosedur Bukankah mereka pelayan publik? Dalam kaitannya dengan peningkatan good governance Indonesia tersandung oleh lemahnya public governance yakni lemahnya institusi pelayanan publik. Sehingga tidak heran jika hasil survei Credit Lyonnaise Securities Asia (CLSA) tentang good governance (penyelenggaraan pemerintahan yang bersih) menempatkan Indonesia di tingkat terbawah dari 10 negara Asia.

Bahkan, menurut Media Indonesia (20/12) di sisi nilai absolut (skor) Indonesia mengalami penurunan, dari 4,0 pada 2004 menjadi 3,7. Tiga posisi teratas good governance di Asia ditempati Singapura dengan skor 7,0 diukuti oleh Hongkong (6,9) dan India (6,1). Apa yang perlu dirubah untuk memperbaiki citra pelayanan publik kita?

Pertama, pemerintah harus menjadikan paradigma "pelayan publik (public servant)" sebagai paradigma pegawai pemerintah. Visi pemerintah yang pertama dan utama adalah melayani masyarakat.

Kedua, perlu dibuat peraturan perundang-undangan khusus - dan produk hukum turunannya - tentang pelayanan publik yang berprespektif masyarakat (pelayanan publik) bukan prespektif birokrasi pemerintah. RUU Pelayanan Publik yang masuk ke DPR saat ini masih belum mencerminkan paradigma pelayanan, bias birokrasinya masih terlampau kuat. Pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik sedari perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi belum diakomodir oleh RUU.
Ketiga, pemerintah harus merumuskan standar pelayanan publik. Artinya sistem birokrasi harus memberikan kemudahan, akurasi, dan kecepatan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak publik mereka. Pemerintah bisa belajar dari negara-negara Eropa, Singapura, atau Malaysia yang memiliki sistem pelayanan publik yang bagus. Sistem ini harus transparan dan akuntabel, sehingga korupsi dan inefisiensi bisa dideteksi - tentunya didukung oleh upaya penegakan hukum yang konsisten.

Keempat, tersedianya sumber daya manusia yang siap untuk melayani publik dengan pelayanan yang prima. Ini mengandaikan adanya pengkaderan yang sistematis dimulai dari bagaimana sumber daya manusia itu direkrut, dibina, dilatih dan dididik. Untuk selanjutnya ditempatkan di posisi yang tepat.


By. Sugeng P. Siregar SSTP

Pedoman Tata Kepemerintahan Yang Baik

Pedoman Tata Kepemerintahan Yang Baik

Dasar Pemikiran
1. Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki sumberdaya alam yang berlimpah dan tersebar, dan dihuni oleh lebih dari 210 juta penduduk dari berbagai suku, agama dan budaya. Indonesia juga mempunyai posisi geopolitik yang sangat strategis karena berada di antara dua benua dan dua samudera. Berbagai potensi tersebut harus dikelola secara baik bagi sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat. Untuk itu pemerintah perlu meningkatkan kewenangan pemerintah daerah melalui pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Penanganan sangat sentralistik selama lebih dari 30 tahun ternyata hanya menciptakan ketidakadilan. Sumberdaya nasional hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Akibatnya tumbuh kecemburuan sosial antar daerah yang mengancam kesatuan dan persatuan nasional.
2. Salah satu tujuan pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah dituntut memahami secara lebih baik kebutuhan masyarakat yang terdiri dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembangunan. Tata-pemerintahan di daerah harus diselenggarakan secara partisipatif. Penyelenggaraan pemerintahan yang eksklusif hanya melibatkan unsur pemerintah dan/atau legislatif akan membuat masyarakat tidak peduli pada pembangunan. Hal ini lebih lanjut akan menyebabkan keberlanjutan pembangunan menjadi sangat rapuh dan rentan.
3. Partisipasi masyarakat dapat terwujud seiring dengan tumbuhnya rasa percaya masyarakat kepada para penyelenggara pemerintahan di daerah. Rasa percaya ini akan tumbuh apabila masyarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). Tidak boleh ada perlakuan yang didasari atas dasar perbedaan pria-wanita, kaya-miskin, kesukuan dan agama. Pembedaan perlakuan atas dasar apapun dapat menumbuhkan kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
4. Otonomi daerah juga bertujuan untuk mendorong tumbuhnya prakarsa dan kreatifitas lokal, agar daerah dapat lebih mandiri dan mampu berkompetisi secara sehat. Prakarsa masyarakat termasuk prakarsa dunia usaha dapat berkembang jika ada situasi kondusif, situasi yang memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Untuk itu penyelenggara pemerintahan dituntut taat hukum secara konsisten dan sungguh-sungguh. Ketidakpastian hukum mendorong masyarakat bersikap apatis. Bagi dunia usaha tiadanya kepastian hukum dan rasa aman dapat mengurangi minat berinvestasi, sesuatu yang sangat diperlukan bagi pembangunan daerah.
5. Kewenangan otonomi daerah harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Artinya sebagai konsekuensi dari pemberian hak dan kewenangan, penyelenggara pemerintahan dituntut melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional agar tujuan otonomi daerah dapat terwujud penuh. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya penyelenggara pemerintahan harus sadar untuk tidak hanya berorientasi pada hasil tetapi juga pada kebenaran dan kewajaran dalam proses pencapaiannya. Setiap upaya yang menggunakan sumberdaya masyarakat, perlu diselenggarakan secara transparan. Penyelenggaran pemerintahan daerah yang bertanggung jawab dan transparan akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat pada pemerintah daerah.
6. Berbagai sumberdaya pemerintahan bersifat terbatas. Sementara itu, kebutuhan masyarakat sangat beraneka ragam dan relatif tak terbatas. Oleh karena itu pihak-pihak yang terkait dengan tata-pemerintahan di daerah harus mempunyai kesadaran untuk bersikap efisien dan efektif. Efisien artinya selalu bersikap rasional dengan mempertimbangkan nilai guna dari setiap sumberdaya yang dipakai. Efektif berarti setiap upaya yang dikerjakan harus tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan.
7. Salah satu wujud dari sikap profesional adalah adanya kepekaan (dayatanggap) dari para aparat pemerintah di daerah dan para politisi di lembaga legislatif dalam mengkaji berbagai kebutuhan masyarakat. Sebaliknya masyarakat juga dituntut mempunyai daya-tanggap yang tinggi dalam memantau berbagai tindakan kepemerintahan di daerah, sehingga informasi balik yang diberikannya mempunyai ketepatan yang tinggi dan dapat efektif.
8. Setiap daerah di Indonesia mempunyai cirri khas sendiri baik dari segi sumberdaya alam, budaya, dan adat-istiadat. Pemerintah daerah harus mampu menangkap keunikan tersebut dan menjadikannya keunggulan daerah. Untuk itu penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berangkat dari suatu wawasan ke depan (visi) dan strategi yang jelas dan terukur yang dirumuskan melalui proses partisipatif. Adanya visi dan strategi dengan sasaran yang jelas akan memberi arah untuk menciptakan berbagai kebijakan yang efektif.
9. Visi dan strategi tersebut harus dimasyarakatkan secara transparan agar semua pihak terkait dapat mempunyai tolok ukur yang jelas. Berdasarkan inilah penyelenggaraan pengawasan dapat menjadi lebih obyektif dan mempunyai akuntabilitas yang jelas. Tanpa adanya visi dan strategi atau tidakjelasnya visi dan strategi akan melahirkan kegamangan dalam menyusun kebijakan perencanaan dan program, yang pada gilirannya akan mendorong timbulnya sikap tertutup dan ekslusif aparat pemerintah terhadap keterlibatan pihak lain termasuk keterlibatan masyarakat. Masalah ini pernah dihadapi bangsa Indonesia dan berujung pada runtuhnya pemerintahan orde baru dan munculnya tuntutan untuk melakukan reformasi menuju pemerintahan yang baik.

Prinsip Tata-Pemerintahan Daerah yang Baik
Tata-Pemerintahan adalah suatu mekanisme interaksi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok (perusahaan, asosiasi, LSM, dll.), untuk bersamasama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administratif tertentu.Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah memerlukan dasar atau prinsip-prinsip tata-pemerintahan daerah yang baik, yang dapat menjadi acuan bagi tercapainya tujuan pemberian otonomi, yang adalah: [a] peningkatan pelayanan aparatur pemerintah di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, [b] pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan rasa kebangsaan, keadilan, pemerataan, dan kemandirian daerah serta [c] pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Instrumen-instrumen
Pelaksanaan Tata-Pemerintahan yang baik memerlukan beberapa instrumen:
• instrumen yang menjamin tata-pemerintahan yang baik, entah itu melalui peraturan-peraturan yang bersifat umum, berlaku untuk semua, pada setiap situasi dan setiap saat, maupun peraturan-peraturan khusus untuk situasi tertentu;
• instrumen yang mendorong pelaksanaan tata pemerintahan yang baik secara stimulan dan korektif, misalnya melalui pedoman dan petunjuk, prosedur perizinan, pedoman tingkah laku, sistem subsidi dan penghargaan; dan
• instrumen yang memantau pelaksanaan tata-pemerintahan yang baik, baik melalui evaluasi kinerja oleh aparat pemerintah sendiri maupun melalui pengawasan oleh lembaga independen (yang tidak berpihak), oleh media massa dan oleh masyarakat sendiri.

Sepuluh prinsip Tata-Pemerintahan yang Baik, yang menjadi pedoman untuk pemerintah daerah, kota maupun kabupaten di Indonesia, adalah sebagai berikut :

Prinsip 1: Partisipasi
Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penjelasan
Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi : pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.

Instrumen
Instrumen dasar partisipasi adalah peraturan yang menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah pedoman-pedoman pemerintahan partisipatif yang mengakomodasi hak penyampaian pendapat dalam segala proses perumusan kebijakan dan peraturan, proses penyusunan strategi pembangunan, tata-ruang, program pembangunan, penganggaran, pengadaan dan pemantauan.

Indikator
Meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerah, meningkatnya kuantitas dan kualitas masukan (kritik dan saran) untuk pembangunan daerah dan terjadinya perubahan sikap masyarakat menjadi lebih peduli terhadap setiap langkah pembangunan.

Prinsip 2: Penegakan Hukum
Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Penjelasan
Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah harus mendukung tegaknya supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan peraturan perundang-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Di samping itu pemerintah daerah perlu mengupayakan adanya peraturan daerah yang bijaksana dan efektif, serta didukung penegakan hukum yang adil dan tepat. Pemerintah daerah, DRPD maupun masyarakat perlu menghilangkan kebiasaan yang dapat menimbulkan KKN.

Instrumen
Instrumen dasar penegakan hukum adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik terhadap penegakan hukum maupun keterpaduan dari sistem yuridis (kepolisian, pengadilan dan kejaksaan), sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah penyuluhan dan fasilitas ombudsman.

Indikator
Berkurangnya praktek KKN dan pelanggaran hukum, meningkatnya (kecepatan dan kepastian) proses penegakan hukum, berlakunya nilai/norma di masyarakat (living law) dan adanya kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum sebagai pembela kebenaran.

Prinsip 3: Transparansi
Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

Penjelasan
Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi.Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat.

Instrumen
Instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi dan petunjukpenyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan.

Indikator
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Prinsip 4: Kesetaraan
Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Penjelasan
Tujuan dari prinsip ini adalah untuk menjamin agar kepentingan pihak-pihak yang kurang beruntung, seperti mereka yang miskin dan lemah, tetap terakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kaum minoritas agar mereka tidak tersingkir. Selanjutnya kebijakan khusus akan disusun untuk menjamin adanya kesetaraan terhadap wanita dan kaum minoritas baik dalam lembaga eksekutif dan legislatif.

Instrumen
Instrumen dasar kesetaraan adalah peraturan perundang-undangan yang menjamin kesetaraan, dengan komitmen politik terhadap penegakan dan perlindungan HAM, sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah penyuluhan dan fasilitas ombudsman.

Indikator
Berkurangnya kasus diskriminasi, adanya kesetaraan jender, dan meningkatnya pengisian jabatan sesuai ketentuan.
Prinsip 5 : Daya Tanggap
Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali.

Penjelasan
Pemerintah daerah perlu membangun jalur komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan. Ini dapat berupa forum masyarakat, talk show, layanan hotline, prosedur komplain. Sebagai fungsi pelayan masyarakat, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pendekatan kemasyarakatan dan secara periodik mengumpulkan pendapat masyarakat.

Instrumen
Instrumen dasar adalah komitmen politik untuk menerima aspirasi dan mengakomodasi kepentingan masyarakat, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah penyediaan fasilitas komunikasi, kotak saran dan layanan hotline, prosedur dan fasilitas pengaduan dan prosedur banding pada pengadilan.

Indikator
Meningkatnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah, tumbuhnya kesadaraan masyarakat, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan berkurangnya jumlah pengaduan.

Prinsip 6: Wawasan Kedepan
Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.

Penjelasan
Tujuan penyusunan visi dan strategi adalah untuk memberikan arah pembangunan secara umun sehingga dapat membantu dalam penggunaan sumberdaya secara lebih efektif. Untuk menjadi visi yang dapat diterima secara luas, visi tersebut perlu disusun secara terbuka dan transparan, dengan didukung dengan partisipasi masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat yang peduli, serta kalangan dunia usaha. Pemerintah daerah perlu proaktif mempromosikan pembentukan forum konsultasi masyarakat, serta membuat berbagai produk yang dapat digunakan oleh masyaraka.

Instrumen
Instrumen dasarnya adalah komitmen politik pada masa depan Indonesia secara umum dan masa depan dearah secara khusus, sedangkan instrumeninstrumen pendukungnya adalah proses perencanaan partisipatif, peraturanperaturan yang memberikan kekuatan hukum pada visi, strategi dan rencana pembangunan.

Indikator
Adanya visi dan strategi yang jelas dan mapan dengan kekuatan hukum yang sesuai, adanya dukungan dari pelaku dalam pelaksanaan visi dan strategi dan adanya kesesuaian dan konsistensi antara perencanaan dan anggaran.

Prinsip 7: Akuntabilitas
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Penjelasan
Seluruh pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada masyarakat.
Untuk mengukur kinerja mereka secara obyektif perlu adanya indikator yang jelas. Sistem pengawasan perlu diperkuat dan hasil audit harus dipublikasikan, dan apabila terdapat kesalahan harus diberi sanksi.

Instrumen
Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawan, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
Indikator
Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah, tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan pilihan dan kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus KKN.

Prinsip 8: Pengawasan
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.

Penjelasan
Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga berwenang perlu memberi peluang bagi masyarakat dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi, dan pengawasan kerja, sesuai bidangnya. Walaupun demikian tetap diperlukan adanya auditor independen dari luar dan hasil audit perlu dipublikasikan kepada masyarakat.

Instrumen
Instrumen dasar dari pengawasan adalah peraturan perundangan-undangan yang ada dengan disertai komitmen politik, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah sistem pengawasan dan fasilitas atau lembaga pengawasan (ombudsman dan/atau watchdog).

Indikator
Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (kebocoran, pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dll.) melalui media massa dan berkurangnya penyimpangan.

Prinsip 9: Efisiensi dan Efektifitas
Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan mengunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab.

Penjelasan
Pelayanan masyarakat harus mengutamakan kepuasan masyarakat, dan didukung mekanisme penganggaran serta pengawasan yang rasional dan transparan. Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa pelayanan umum harus menginformasikan tentang biaya dan jenis pelayananya. Untuk menciptakan efisiensi harus digunakan teknik manajemen modern untuk administrasi kecamatan dan perlu ada desentralisasi kewenangan layanan masyarakat sampai tingkat keluruhan/desa.

Instrumen
Instrumen dasar dari efisiensi dan efektivitas adalah komitmen politik sedangkan instrumen pendukungnya adalah struktur pemerintahan yang sesuai kepentingan pelayanan masyarakat, adanya standar-standar dan indikator kinerja untuk menilai efektivitas pelayanan, pembukuan keuangan yang memungkinkan diketahuinya satuan biaya, dan adanya survei-survei kepuasaan konsumen.

Indikator
Meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya penyimpangan pembelanjaan, berkurangnya biaya operasional pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan. Dilakukannya swastanisasi dari pelayanan masyarakat.

Prinsip 10: Profesionalisme
Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.

Penjelasan
Tujuannya adalah menciptakan birokrasi profesional yang dapat efektif memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini perlu didukung dengan mekanisme penerimaan staf yang efektif, sistem pengembangan karir dan pengembangan staf yang efektif, penilaian, promosi, dan penggajian staf yang wajar.

Instrumen
Instrumen dasar profesionalisme adalah komitmen politik sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah sistem pendidikan birokrat, maupun penerimaan, penempatan, evaluasi dan pola karir pegawai yang baik, standar-standar dan indikator kinerja, sistem penghargaan, sistem sanksi dan sistem pembangunan sumber daya manusia.

Indikator
Meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya pengaduan masyarakat, berkurang KKN, mendapatkan ISO pelayanan, dan dilakukannya “fit and proper” test terhadap PNS.