All About Me

Foto saya
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

Selasa, 10 Februari 2009

Pemilu 2009 - Data Pemilih Masih Bermasalah

Daftar pemilih untuk Pemilihan Umum 2009 masih bermasalah. Terdapat selisih antara hasil pemutakhiran data terakhir yang dihimpun dari daerah dan daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Hal itu terungkap dalam rapat konsultasi antara unsur Pimpinan Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berlangsung tertutup di Gedung DPR, Senin(9/2) siang. Sekalipun sudah diniatkan jauh - jauh hari, rapat selama sekitar 1,5 jam tersebut dijadwalkan mendadak, mengambil jeda selepas rampungnya rapat komisi dengan Menteri Dalam Negeri dan sebelum Komisi II menggelar rapat dengan Bawaslu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, 2 Februari lalu, KPU sudah menyebutkan soal Keputusan Nomor 02/SK/KPU/2009 tanggal 9 Januari 2009 tentang Badan Pelaksana dan Daftar Pemilih Tetap yang mencakup 33 Provinsi dan 471 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Total jumlah pemilih 171.068.667 orang yang terdiri atas 169.558.775 orang Pemilih dalam negeri dan 1.509.892 orang pemilih di luar negeri.

Namun berdasarkan data terbaru dari KPU, jumlah pemilih di dalam negeri mencapai 169.668.741 pemilih di 33 Provinsi. Selisih di tiap provinsi mayoritas kurang dari 50.000 pemilih. Hanya di Jawa Timur dan Papua yang selisihnya mencapai 100.000 pemilih. Namun, juga terdapat data lain mengenai jumlah pemilih di Jawa Timur yang menunjukkan selisih pemilih mencapai 230.087 orang antara yang ditetaapkan KPU dan hasil rapat koordinasi. Atas informasi kerancuan data tersebut, tidak ada keterangan resmi dari peserta rapat konsultasi.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Wakil ketua Komisi II Idrus Marham, dan anggota KPU I Gusti Putu Artha secara terpisah seusai pertemuan hanya menyebutkan pertemuan tersebut membahas persiapan Pemilu 2009 secara umum.Dalam pertemuan itu, KPU diminta mengidentifikasi persoalan yang dihadapi untuk kemudian dipikirkan solusi komprehensif dan terintegrasi guna menyelesaikannya. "Solusi, kembali ke UU No. 10/2008, tidak akan menabrak undang - undang yang ada. Kalau ada kekosongan, dicarikan jalan keluar" ujar Idrus.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri yang dihubungi, senin malam, meneyebutkan pertemuan tersebut masih akan berlanjut. Khusus mengenai data pemilih, Sayuti mengakui bahwa undang-undang memang tidak memungkinkan perubahan Daftar Pemilih Tetap. Namun ada pertimbangan bahwa hak konstitusional rakyat untuk memberikan suara dalam pemilu pun mesti dijaga. Kalau ada perubahan angka pemilih, KPU diminta menyelesaikannya per daerah. Harus dibedakan kesalahan atau kelalaian perorangan atau kesalahan sistematik.

Khusus terkait dengan jumlah pemilih di Jawa Timur yang selisihnya paling besar ketimbang daerah lain, anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Arief Budiman, yang dihubungi senin petang, mengakui bahwa data yang ditetapkan KPU memang berbeda dengan data terakhir yang dihimpun aparat KPU Jawa Timur. Data terbaru itu sebenarnya sudah diusulkan ke KPU, hanya kemudian KPU tetap berpatokan pada data lama.



(Disadur dari Harian Kompas, Selasa 10 Februari 2009)



Permasalah data pemilih merupakan masalah klasik pada setiap Pemilu ataupun Pilkada di Indonesia. Saya melihat antara KPU, Badan Statistik dan Kantor/Dinas/Badan Kependudukan dan Catatan Sipil baik di daerah maupun di provinsi kurang kerjasama. Apalagi sekarang telah ada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dimana data-data penduduk dapat diketahui secara pasti. Bukan sekedar survei.

Mudah-mudahan Pemilu kali ini benar-benar Bersih, Jujur dan Adil..

Amin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar